Bahwa pada tanggal 12 Mei 2012 telah dilakukannya perjanjian penjualan tanah dengan luas tanah 800 m2 letak tanah di Kec. Cinta Damai Kab. Cinta Damai Kab. Deli Serdang seharga Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) oleh Penggugat kepada Tergugat . Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT Gugatan ini didasarkan pada alasan dan fakta berikut : 1.Bahwa Telah terjadi perkawinan antara ahmad dan titi pada tanggal 21 oktober 1996 . (Vide P-1) 2. Bahwa Telah dikarunia anak pertama Tama pada tanggal 22 oktber 1998 (Vide P-2) dan fadiel pada tanggal 29 oktober 2000 (Vide P-3) 3.Bahwa Mempunyai harta Bahwa, didalam Gugatan Penggugat mendalilkan bahwa 21 (dua puluh satu) bidang tanah yang luasnya ± 50,35 (lima puluh koma tiga puluh lima) Hektar, yang terletak di Desa Penyangkak/ Kota Agung Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara yang mempunyai Surat jual-beli tanah dan bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah milik berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun--- ) nomor ----- diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU 30/2014”) Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”) adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurut hemat kami, sertifikat hak atas tanah merupakan salah satu bentuk ayah kandung Penggugat I dan Penggugat II yang bernama : .. bin ..terletak di Jalan………….. Nomor:…… Kelurahan………..RT. .

contoh surat gugatan tanah singkat